Tuesday 29 December 2015

Nama yang Dilarang dalam Islam Baik untuk Perempuan Maupun Laki-laki

Nama yang Dilarang dalam Islam Untuk Laki-Laki dan Perempuan ada banyak sekali dan pelarangan tersebut adalah karena arti nama-nama tersebut yang buruk. Cek beberapa contohnya di sini.


Nama yang dilarang dalam Islam cukup banyak namanya. Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya mengapa ada nama-nama yang tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada seorang anak, khususnya dalam ajaran muslim. Tentu saja percaya tidak percaya, setiap nama memiliki arti dan tentunya tidak semua nama itu mengandung makna yang baik. Sebagai orang tua pasti ingin anaknya memiliki nama yang indah dan bermakna positif supaya memiliki karakter yang baik juga. Ingat bahwa nama seorang anak juga merupakan sebuah doa dari sang orang tua. Nama yang diberikan kepada si anak akan terus dipakai seumur hidup meski memang ada beberapa orang yang bisa berganti nama, tapi tentu akan lebih repot.



Dalam Al-Qur’anul Surat Maryam Allah SWT berfirman;
يَازَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
“Ya Zakaria!! Sesungguhnya Kami memberi khabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).

Nama yang Dilarang dalam Islam Baik untuk Perempuan Maupun Laki-laki
Mungkin ada banyak orang yang kerap meremehkan arti sebuah nama, tapi seharusnya kita sebagai seorang muslim tidaklah berpikir demikian karena bisa dibilang sebuah nama adalah sebuah doa dari orang tua di mana jalan hidup seseorang bisa dipengaruhi. Penggantian nama amat sangat disarankan bagi mereka yang sudah telanjur memakai nama-nama seperti di bawah ini.
  •  Herisha/Badlisha/Badrisha.
  • Haiqal/Haikal yang artinya tengkorak.
  • Najwa yang artinya bisikan.
  • Balqis yang artinya ketua jin.
  • Kistina/Qistina yang artinya penghulu jin.
  • Zaquan/Zaqwan yang artinya anak jin.
Kalau memang tidak memungkinkan untuk melakukan penggantian nama karena sudah ada di berkas-berkas administrasi seperti akta kelahiran dan ijazah, boleh cukup nama panggilannya saja yang diganti karena nama-nama tersebut adalah nama di mana kalangan jin sering menggunakannya.
Hingga kelak di hari kiamat nantinya, setiap manusia akan dipanggil dengan nama semasa hidup di dunia.

عن أبي الدرداء قال: قال رسول اللّه صلىاللّه عليه وسلم: “إنكمتُدعون يوم القيامة بأسمائكموأسماء آبائكم فأحسنوا أسماءكم”.
Dari Abu Dardaa’, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW :“Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan juga nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian” [HR. Abu Dawud no. 4948, Ad-Daarimiy no. 2736, Al-Baihaqi 9/306).

Nama yang dilarang dalam Islam untuk anak anak perempuan ada beberapa jumlahnya, seperti halnya ‘Asiah yang memiliki makna wanita yang durhaka. Ada dalam sebuah riwayat di mana di sana diceritakan tentang nama anak perempuan Umar yang menggunakan ‘Asiah, namun Rasulullah SAW yang kemudian mengganti nama anak tersebut dengan nama yang mempunyai arti lebih indah, yaitu Jamilah yang artinya adalah cantik. Ini merupakan peringatan terhadap para calon orang tua dalam pemberian nama baik anak perempuan maupun anak laki-laki, karena ada banyak nama juga yang memiliki arti buruk.
Setelah nama yang tidak diperbolehkan untuk anak-anak perempuan seperti 
sebutkan diatas, ada juga beberapa nama Islam yang disarankan dengan sangat untuk dijauhi dan tidak perlu dipakai sama sekali. Contoh dari nama yang dilarang dalam Islam untuk laki-laki adalah Syarrul Bariyyah yang memiliki arti seburuk-buruk atau sejahat-jahatnya manusia, Sharrul atau Sharru yang bermakna jahat, Razani yang memiliki arti kepala zakar laki-laki, Abdul Hajar yang memiliki makna hamba batu, ‘Asi atau juga yang berarti durhaka seperti ‘Asiah, dan masih banyak lagi. Untuk itu Rasulullah sempat mengganti nama Abdul Hajar tadi dengan nama yang lebih baik, yaitu Abdullah, serta menggunakan Muti yang artinya yang taat untuk mengganti nama ‘Asi tadi.

Nama-nama lain yang tidak disarankan untuk digunakan saat pemberian nama adalah seperti berikut:
  • Zaniyah yang artinya pezinah.
  • Yaisah yang artinya tidak bersemangat dan putus asa.
  • Waqi’an yang artinya mencaci maki.
  • Tafihah yang artinya kacau dan kalut.
  • Syarisah yang artinya akhlak buruk.
  • Razilah yang artinya hina dan keji.
  • Qabihah yang artinya bodoh dan buruk.
  • Najisah yang artinya kotor dan najis.
  • Majusiah yang artinya sebuah agama di mana matahari dan apilah yang disembah.
  • La’imah yang artinya tercela.
  • Khali’ah yang artinya menuruti hawa nafsu.
  • Jariah yang artinya seorang suruhan perempuan.
  • Haqidah yang artinya sirik, iri dan dengki.
  • Ghamitah yang artinya tidak bersyukur akan nikmat Allah.
  • Fajirah yang artinya yang berdosa dan jahat.
  • Daniyah yang artinya hina serta lemah.
  • Baghiah yang artinya zalim.
  • Abkam yang artinya tidak bisa melihat.
Demikianlah informasi ini, silahkan menjauhi Nama yang Dilarang dalam Islam Untuk anak Laki-Laki dan Perempuan anda.

Kenapa orang kurus sulit gemuk walaupun makannya banyak?

Apakah Anda pernah menemukan orang yang kurus sekali namun makannya banyak dan tubuhnya tetap kurus? Memang hal ini terlihat menyebalkan sekali. Apalagi jika Anda termasuk orang yang makan sedikit namun dengan mudahnya menjadi gemuk.






Dilansir dari boldsky.com, ternyata ada alasan medis yang mendasarinya seperti penjelasan berikut ini.

Mereka hanya mengisi perut sebanyak 80%
Faktanya meskipun orang kurus memiliki nafsu makan yang begitu besar, namun mereka hanya mengisi perut mereka sebanyak 80%. Dan hal ini merupakan kebiasaan yang baik. Jangan sampai Anda begitu kalap dalam melihat makanan dan akhirnya Anda kekenyangan hingga perut menjadi begah.

Mereka hanya makan saat lapar
Orang kurus cenderung makan sat mereka benar-benar lapar. Mereka jarang sekali makan hanya untuk memuaskan hasrat mereka untuk mencoba suatu makanan.

Mereka bukanlah emotional eater
Emotional eating adalah kesalahan terbesar dari orang gemuk. Saat mereka merasa tidak stabil keadaan emosinya, mereka akan makan. Saat marah atau depresi, mereka makan. Bahkan saat bahagia pun, mereka makan. Sehingga bisa ditebak bahwa kenapa orang gemuk sulit sekali menurunkan berat badan mereka.

Buah adalah camilan mereka
Salah satu kebiasaan baik dari orang kurus adalah mereka memilih buah untuk camilan mereka. Sehingga bisa ditebak, berat badan mereka selalu stabil.

Mereka tidak makan sambil nonton TV
Makan sambil nonton TV memang menyenangkan. Namun dengan begitu, Anda tidak mengontrol makanan yang Anda masukkan dalam tubuh. Sehingga tidak terasa berat badan Anda pun akan bertambah. Selain menonton TV, Anda disarankan untuk tidak melakukan apapun saat makan.

Mereka memiliki pengendalian diri yang baik
Pengendalian diri yang baik merupakan kunci demi mendapatkan tubuh yang tetap langsing. Oleh karena itu jika Anda ingin selalu langsing, milikilah kontrol diri yang baik dan jangan makan secara berlebihan.


Baca Juga : Hukum Sholat Berjamaah Dengan Bukan Muhrimnya (Pacar) Menurut Pandangan Islam


Sumber : merdeka.com

Thursday 24 December 2015

Hukum Sholat Berjamaah Dengan Bukan Muhrimnya (Pacar) Menurut Pandangan Islam

Karena berjalannya waktu semakin lama makin canggih dalam ilmu teknologi begitupula dengan otak manusia di zaman yang penuh fitnah ini, lebih mengedepankan nafsu birahiy nya, Memiliki pacar atau kekasih seakan menjadi sebuah hal yang penting dan sangat dianjurkan. Sehingga saat melihat sepasang kekasih tengah berduaan, hal itu sudah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.


Status pacaran membuat mereka merasa saling memiliki satu sama lain. Pacar juga seakan menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan. Semua kegiatan akan terasa indah jika dilakukan bersama pacar, begitu menurut anggapan mereka. Jalan-jalan dengan pacar, makan bareng pacar, ke kondangan dengan pacar, dan tak terkecuali shalat berjamaah berdua dengan pacar.

Namun, ada satu pertanyaan, bolehkah shalat berduaan dengan pacar? Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341).

Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w 476 H) menyatakan,
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).

Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,
 المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها: قال أصحابنا إذا أم الرجل بامرأته أو محرم له وخلا بها جاز بلا كراهة لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة وإن أم بأجنبية وخلا بها حرم ذلك عليه وعليها للأحاديث الصحيحة

Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan.
Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh.
Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277).
Bahkan an-Nawawi juga menyebutkan keterangan dari Imam as-Syafii, bahwa beliau mengharamkan seorang laki-laki sendirian, mengimami jamaah wanita, sementara di antara jamaah itu, tidak ada seorangpun lelaki.
Kata an-Nawawi,
ونقل إمام الحرمين وصاحب العدة.. أن الشافعي نص على أنه يحرم أن يصلي الرجل بنساء منفردات إلا أن يكون فيهن محرم له أو زوجة وقطع بانه يحرم خلوة رجل بنسوة إلا أن يكون له فيهن محرم
Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah.., bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya. Beliau juga menegaskan, bahwa terlarang seorang lelaki berada sendirian di tengah para wanita, kecuali jika di antara mereka ada wanita mahram lelaki itu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278).

Mengapa Diharamkan?
Sekalipun dalam kondisi ibadah, kita diperintahkan untuk menghindari segala bentuk fitnah. Tak terkecuali fitnah syahwat.
Dalam Syarh Zadul Mustaqni’, Syaikh as-Syinqithy menjelaskan,
وإذا خلا بأجنبية فإنه منهي عن هذه الخلوة لقوله عليه الصلاة والسلام: ما خلا رجلٌ بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما، وقال: (ألا لا يخلون رجلٌ بامرأة) فهذا نهي، قالوا: وبناءً على ذلك لا يصلي الرجل الأجنبي بالمرأة الأجنبية على خلوة؛ لأنه قد يخرج عن مقصود الصلاة إلى الفتنة
Apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahram, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Jika seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ’Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat. (Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149).

Hal yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,
إذا خَلا بها فإنَّه يحرُمُ عليه أن يَؤمَّها ؛ لأنَّ ما أفضى إلى المُحَرَّمِ فهو محرَّمٌ
Apabila seorang lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, maka haram baginya untuk menjadi imam bagi wanita itu. Karena segala yang bisa mengantarkan kepada yang haram, hukumnya haram. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/251).

Demikian hukum shalat berjamaah berdua dengan pacar. Nah, dalam shalat saja seorang laki-laki tidak boleh atau haram mengimami wanita, apalagi hanya sekedar berduaan atau malah pacaran. Jadi haram hukumnya.

Jika anda rasa bermanfaat, silahkan dishare, moga-moga menambah pahala
sumber : akhwatshalihah.net