Monday, 29 June 2015

Ini Alasan Kemenhub Tak Beri Izin Mobil Listrik Dahlan


Kini semakin jelas mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersangka. pasalnya, Proyek mobil listrik yang diprakarsai Dahlan diduga telah memanipulasi hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota, dengan jenis mobil Alphard.
Hal itu yang membuat mobil listrik yang di prakarsai oleh Dahlan tidak disetujui surat izin hasil tes kemudi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mobil itu melanggar hak ATPM. Alphard dipoles dan dirombak pada bagian badan mobil. Lalu pada bagian logo Toyota diganti menjadi AHMADI. Kemenhub jelas tak beri izin,” ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Seperti diketahui, tim penyidik Jampidsus sebelumnya memamerkan satu unit mobil listrik berjenis microbus electric car berwarna putih dari sitaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Tak butuh waktu lama bagi siapapun untuk menyadari bahwa mobil tersebut merupakan unit kendaraan berjenis Toyota Alphard yang dirombak.
Bagian body samping, bumper depan, kerangka kaca, hingga logo diubah dan dipoles untuk mengubah bentuk dari wujud aslinya. Logo Toyota di bagian bemper depan dicabut. Tinggi mobil pun terlihat lebih rendah dengan body tambahan di bagian bawah. Sementara di logo belakang, terpampang pelat besi bertuliskan ‘AHMADI’.
Mobil sitaan tersebut merupakan satu dari 10 mobil yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung di bengkel gudang milik perancang mobil sekaligus tersangka Dasep Ahmadi. (Purnomo)
Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

No comments :

Post a Comment