A.
Hubungan
Industrial
1. Pengertian
dan Fungsi Utama Hubungan Industrial
Dengan
perkembangan yang pesat di bidang industri maka dalam suatu usaha mencapai
ketenangan kerja perlunya diperhatikan adanya hubungan industrial/perburuhan yang
harmonis antara sesama karyawan maupun antara karyawan dan atasan.
Hubungan
industrial yang ideal dan serasi hanya dapat
dilaksanakan, jika semua pihak yang bersangkutan dapat mengerti dan memahami akan arti, maksud dan tujuan hubungan industrial tadi. Hubungan industrial yang serasi akan memberikan kepada karyawan dan pengusaha suatu sarana untuk dapat memahami lebih lanjut kedudukan, peranan serta partisipasinya dalam pengembangan produksi dan lebih jauh merupakan pula suatu jalan untuk mengurangi timbulnya masalah-masalah perburuhan. Hubungan industrial (hubungan perburuhan) merupakan suatu sistem hubungan yang hidup antara semua pihak yang tersangkut dalam proses produksi untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hubungan industrial yang tersangkut selain pengusaha dan individu karyawan juga pihak-pihak lain seperti masyarakat dan pemerintah. Pada mulanya yang tersangkut dalam hubungan industrial hanya pihak pengusaha dan karyawan. Namun lama kelamaan dengan semakin majunya industrialisasi dan berkembangnya masalah ketenagakerjaan maka hubungan industrial jangkauannya makin luas pula, dan makin menyangkut banyak pihak. Hal ini berbeda dengan hubungan kerja. Hubungan kerja merupakan hubungan yang langsung menyangkut pimpinan perusahaan dengan individu karyawan. Jadi dalam hubungan kerja hanya tersangkut dua pihak saja yaitu pengusaha dan karyawan. Pada dasarnya hubungan perburuhan menyangkut beberapa fungsi utama :
dilaksanakan, jika semua pihak yang bersangkutan dapat mengerti dan memahami akan arti, maksud dan tujuan hubungan industrial tadi. Hubungan industrial yang serasi akan memberikan kepada karyawan dan pengusaha suatu sarana untuk dapat memahami lebih lanjut kedudukan, peranan serta partisipasinya dalam pengembangan produksi dan lebih jauh merupakan pula suatu jalan untuk mengurangi timbulnya masalah-masalah perburuhan. Hubungan industrial (hubungan perburuhan) merupakan suatu sistem hubungan yang hidup antara semua pihak yang tersangkut dalam proses produksi untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hubungan industrial yang tersangkut selain pengusaha dan individu karyawan juga pihak-pihak lain seperti masyarakat dan pemerintah. Pada mulanya yang tersangkut dalam hubungan industrial hanya pihak pengusaha dan karyawan. Namun lama kelamaan dengan semakin majunya industrialisasi dan berkembangnya masalah ketenagakerjaan maka hubungan industrial jangkauannya makin luas pula, dan makin menyangkut banyak pihak. Hal ini berbeda dengan hubungan kerja. Hubungan kerja merupakan hubungan yang langsung menyangkut pimpinan perusahaan dengan individu karyawan. Jadi dalam hubungan kerja hanya tersangkut dua pihak saja yaitu pengusaha dan karyawan. Pada dasarnya hubungan perburuhan menyangkut beberapa fungsi utama :
a.
Untuk
menjaga kelancaran proses produksi
b.
Untuk
memelihara dan menciptakan ketenangan kerja
c.
Untuk
mencegah sejauh mungkin terjadinya pemogokan (lock out)
d.
Untuk
ikut memelihara stabilitas nasional.
2. Macam-macam
sistem hubungan industrial
Dari
berbagai macam sistem hubungan industrial yang ada,
disini dikemukakan beberapa macam hubungan industrial, yaitu antara lain sebagai berikut:
disini dikemukakan beberapa macam hubungan industrial, yaitu antara lain sebagai berikut:
a.
Sistem
manfaat (utility system).
Dalam hubungan industrial atas dasar
manfaat ini, hubungan
industrial diatur sedemikian rupa, sehingga manfaat dari para pekerja dapat digunakan dengan sepenuhnya. Sistem hubungan ini didasarkan pada prestasi kerja karyawan, tidak memperhatikan faktor-faktor lain. Disini kepada para karyawan diberikan gaji dan jaminan, sesuai dengan tenaga dan pikiran yang dimanfaatkan oleh perusahaan.
industrial diatur sedemikian rupa, sehingga manfaat dari para pekerja dapat digunakan dengan sepenuhnya. Sistem hubungan ini didasarkan pada prestasi kerja karyawan, tidak memperhatikan faktor-faktor lain. Disini kepada para karyawan diberikan gaji dan jaminan, sesuai dengan tenaga dan pikiran yang dimanfaatkan oleh perusahaan.
b.
Sistem demokrasi (democratic system).
Dalam sistem
hubungan industrial ini, yang diutamakan adanya konsultasi dan musyawarah
antara pengusaha dan karyawan. Tujuan pengusaha yaitu untuk meningkatkan
produksi sebesar mungkin, dengan usaha yang demokratis, yaitu melalui usaha
kerjasama yang baik antara pengusaha dan karyawan, dengan jalan antara lain
mengadakan perjanjian perburuan (CLA).
c.
Sistem kemanusiaan (human system).
Sistem ini
merupakan didasarkan atas hubungan antara manusia dengan manusia lain, tidak
begitu memperhatikan masalah produktivitas, efisiensi dan lain-lain. Hubungan
industrial ini semata-mata hanya didasarkan pada kemanusiaan saja, yaitu suatu
hubungan antara sesama manusia.
d.
Sistem Komitmen seumur hidup (commitment to lifetime
employment)
Sistem ini
terutama banyak ditemui di Jepang, dimana di satu pihak karyawan mempunyai
kecenderungan untuk tetap setia bekerja pada suatu perusahaan sampai akhir
hidupnya, baik pada saat perusahaan untung ataupun rugi. Karyawan mempunyai
kesetiaan yang luar basa pada perusahaan, disiplin kerja yang tinggi dan penuh
dedikasi. Di lain pihak pemimpin perusahaan memperlakukan para karyawan seperti
halnya orang tua terhadap anak-anaknya.
e.
Sistem perjuangan kelas (class struggle)
Sistem ini
didasarkan atas teori perjuangan kelas ala Karl Marx, dimana pertentangan
kelas, kelas pekerja dan kelas pengusaha, menjadi dasar perjuangan bagi kaum
pekerja. Disini para pekerja secara konftrontatif berhadapan dengan pengusaha,
yang mengakibatkan selalu adanya ketegangan dan permusuhan.
f.
Sistem hubungan industrial Pancasila
Sistem hubungan
industrial ini didasarkan atas kemanusiaan yang adil dan beradab, serta dijiwai
oleh azas kekeluargaan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian hubungan industrial yang serasi adalah suatu hubungan yang
menghendaki suatu pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan, musyawarah antara
kaum pekerja dan pengusaha dalam mengatur hubungan kerja serta dalam
menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul, sehingga dapat dicegah
kemungkinan adanya ketegangan-ketegangan yang mungkin mengganggu kelancaran
produksi di tempat-tempat kerja.
No comments :
Post a Comment