Thursday, 21 April 2016

Hubungan Industrial

A.    Hubungan Industrial
1.    Pengertian dan Fungsi Utama Hubungan Industrial
Dengan perkembangan yang pesat di bidang industri maka dalam suatu usaha mencapai ketenangan kerja perlunya diperhatikan adanya hubungan industrial/perburuhan yang harmonis antara sesama karyawan maupun antara karyawan dan atasan.
Hubungan industrial yang ideal dan serasi hanya dapat
dilaksanakan, jika semua pihak yang bersangkutan dapat mengerti dan memahami akan arti, maksud dan tujuan hubungan industrial tadi. Hubungan industrial yang serasi akan memberikan kepada karyawan dan pengusaha suatu sarana untuk dapat memahami lebih lanjut kedudukan, peranan serta partisipasinya dalam pengembangan produksi dan lebih jauh merupakan pula suatu jalan untuk mengurangi timbulnya masalah-masalah perburuhan. Hubungan industrial (hubungan perburuhan) merupakan suatu sistem hubungan yang hidup antara semua pihak yang tersangkut dalam proses produksi untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hubungan industrial yang tersangkut selain pengusaha dan individu karyawan juga pihak-pihak lain seperti masyarakat dan pemerintah. Pada mulanya yang tersangkut dalam hubungan industrial hanya pihak pengusaha dan karyawan. Namun lama kelamaan dengan semakin majunya industrialisasi dan berkembangnya masalah ketenagakerjaan maka hubungan industrial jangkauannya makin luas pula, dan makin menyangkut banyak pihak. Hal ini berbeda dengan hubungan kerja. Hubungan kerja merupakan hubungan yang langsung menyangkut pimpinan perusahaan dengan individu karyawan. Jadi dalam hubungan kerja hanya tersangkut dua pihak saja yaitu pengusaha dan karyawan. Pada dasarnya hubungan perburuhan menyangkut beberapa fungsi utama :

a.    Untuk menjaga kelancaran proses produksi
b.    Untuk memelihara dan menciptakan ketenangan kerja
c.    Untuk mencegah sejauh mungkin terjadinya pemogokan (lock out)
d.    Untuk ikut memelihara stabilitas nasional.

2.    Macam-macam sistem hubungan industrial
Dari berbagai macam sistem hubungan industrial yang ada,
disini dikemukakan beberapa macam hubungan industrial, yaitu antara lain sebagai berikut:
a.    Sistem manfaat (utility system).
Dalam hubungan industrial atas dasar manfaat ini, hubungan
industrial diatur sedemikian rupa, sehingga manfaat dari para pekerja dapat digunakan dengan sepenuhnya. Sistem hubungan ini didasarkan pada prestasi kerja karyawan, tidak memperhatikan faktor-faktor lain. Disini kepada para karyawan diberikan gaji dan jaminan, sesuai dengan tenaga dan pikiran yang dimanfaatkan oleh perusahaan.
b.    Sistem demokrasi (democratic system).
Dalam sistem hubungan industrial ini, yang diutamakan adanya konsultasi dan musyawarah antara pengusaha dan karyawan. Tujuan pengusaha yaitu untuk meningkatkan produksi sebesar mungkin, dengan usaha yang demokratis, yaitu melalui usaha kerjasama yang baik antara pengusaha dan karyawan, dengan jalan antara lain mengadakan perjanjian perburuan (CLA).
c.    Sistem kemanusiaan (human system).
Sistem ini merupakan didasarkan atas hubungan antara manusia dengan manusia lain, tidak begitu memperhatikan masalah produktivitas, efisiensi dan lain-lain. Hubungan industrial ini semata-mata hanya didasarkan pada kemanusiaan saja, yaitu suatu hubungan antara sesama manusia.
d.    Sistem Komitmen seumur hidup (commitment to lifetime employment)
Sistem ini terutama banyak ditemui di Jepang, dimana di satu pihak karyawan mempunyai kecenderungan untuk tetap setia bekerja pada suatu perusahaan sampai akhir hidupnya, baik pada saat perusahaan untung ataupun rugi. Karyawan mempunyai kesetiaan yang luar basa pada perusahaan, disiplin kerja yang tinggi dan penuh dedikasi. Di lain pihak pemimpin perusahaan memperlakukan para karyawan seperti halnya orang tua terhadap anak-anaknya.
e.    Sistem perjuangan kelas (class struggle)
Sistem ini didasarkan atas teori perjuangan kelas ala Karl Marx, dimana pertentangan kelas, kelas pekerja dan kelas pengusaha, menjadi dasar perjuangan bagi kaum pekerja. Disini para pekerja secara konftrontatif berhadapan dengan pengusaha, yang mengakibatkan selalu adanya ketegangan dan permusuhan.
f.     Sistem hubungan industrial Pancasila
Sistem hubungan industrial ini didasarkan atas kemanusiaan yang adil dan beradab, serta dijiwai oleh azas kekeluargaan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian hubungan industrial yang serasi adalah suatu hubungan yang menghendaki suatu pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan, musyawarah antara kaum pekerja dan pengusaha dalam mengatur hubungan kerja serta dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul, sehingga dapat dicegah kemungkinan adanya ketegangan-ketegangan yang mungkin mengganggu kelancaran produksi di tempat-tempat kerja.


No comments :

Post a Comment