Wednesday, 20 April 2016

Wewenang (Authority)

E. Wewenang (Authority)
            Wewenang (Authority) hanya dapat dimiliki oleh unsur manusia, karena manusia harus selalu berperan aktif dalam setiap kegiatan, sehingga tenaga kerja manusia, alat-alat andal dan canggih yang dimiliki oleh perusahaan menjadi berguna. Manajemen dan proses manajemen ditetapkan oleh manusia sehingga manusia merupakan unsur terpenting dalam manajemen. Setiap kegiatan untuk mencapai tujuan itu harus dengan bantuan tenaga kerja manusia dan tujuan itupun untuk memenuhi kepuasan dan kebutuhan manusia.
            Kedudukan seorang karyawan baik manajer atau operasional ditentukan oleh authority yang dimilikinya. Semakin banyak authority yang dimiliki seseorang maka semakin tinggi kedudukannya dalam organisasi dan sebaliknya.
            Wewenang adalah kekuasaan resmi yang dimiliki seseorang untuk bertindak dan memerintah orang lain.
            Sentralisasi wewenang adalah bila sebagian besar kekuasaan masih tetap dipegang oleh pimpinan. Sentralisasi mengakibatkan pimpinan sibuk bekerja, sedangkan bawahan hanya bekerja santai.

1.   Sumber-Sumber Authority
Sumber-sumber authority adalah sebagai berikut :
a.    Formal authority theory (teori wewenang formal)
b.    Acceptance authority theory (teori penerimaan wewenang)
c.    Authority of the situation (wewenang diperoleh seseorang karena situasi
d.    Position authority (wewenang karena posisi/jabatan dalam organisasi)
e.    Technical authority (wewenang diperoleh seseorang karena keahlian khusus sebagai akibat dari pengalaman, popularitas,  kemampuan dan mengambil keputusan yang jitu.
f.     Yuridis authority (wewenang itu diperoleh seseorang karena hukum atau undang-undang).

2. Batas-Batas Authority
           Pemimpin berdasarkan authority yang dimilikinya, berhak memerintah para bawahannya untuk berbuat atau tidak berbuat. Tetapi ini tidak berarti bahwa seorang manajer dapat bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, karena authority itu ada batas-batasnya yaitu :
1)    Kemampuan  jasmaniah, artinya manajer tidak dapat memerintahkan suatu tugas kepada para bawahannya diluar kemampuan manusia.
2)    Alamiah, artinya manajer tidak dapat menugaskan para bawahannya untuk menentang kodrat alam.
3)    teknologi, artinya manajer tidak dapat memerintaha bawahannya untuk melakukan tugas-tugas yang belum tercapai teknologi/ilmu pengetahuan.
4)    Pembatasan  ekonomi, artinya wewenang seseorang dibatasi oleh keadaan ekonomi.
5)    Patnership aggrement, artinya wewenang seorang manajer juga dibatasi oleh rekan kerjanya.
6)    lembaga, artinya wewenang seorang manajer dibatasi oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kebijakan dan prosedur lembaga bersangkutan.
7)    Pembatasan hukum, artinya wewenang seorang manajer dibatasi oleh hukum, agama, tradisi dan hak azasi manusia. 

F. Pendelegasian Wewenang
      Pendelegasian wewenang (delegation authority) mempunyai arti dan makna yang sangat luas. Pendelegasian wewenang adalah memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh delegator kepada delegate untuk dikerjakannya atas nama delegator.
      Dalam pendelegasian wewenang delegator perlu memperhatikan beberapa azas, yaitu :
a.   Azas kepercayaan, artinya delegator hanya akan mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada delegate, jika delegate tersebut dapat dipercaya yang didasarkan pertimbangan yang objektif mengenai kecakapan, kemampuan, kejujuran dan ketrampilan dan tanggung jawab dari delegate bersangkutan. 
b.   Azas delegasi atas hasil yang diterapkan, artinya Pemimpin (delegator) dalam mendelegasikan wewenang harus berdasarkan atas hasil pekerjaan yang akan dilakukan oleh delegate, tidak boleh kurang ataupun lebih.
c.   Azas penentuan fungsi atau azas kejelasan tugas, artinya azas penentuan tugas yang dilakukan manajer kepada bawahannya harus secara jelas disertai hasil yang diharapkan. Semakin jelas kegiatan yang harus dilakukan maka akan semakin jelas delegation of authority dalam organisasi dan semakin jelas pula hubungan wewenang bagian-bagian lainnya.
d.   Azas rantai berkala, artinya manajer dalam mendelegasikan wewenang harus dilakukan menurut urutan-urutan kedudukan daripada pejabat yaitu dari atas kebawah.
e.   Azas tingkat wewenang, artinya masing-masing manajer pada setiap tingkat harus mengambil keputusan dan kebijaksanaan apa saja yang dapat diambilnya sepanjang mengenai wewenangnya
f.    Azas kesatuan komando, artinya setiap bawahan harus diusahakan agar hanya menerima perintah dari seorang atasan saja. Tetapi seorang atasan dapat memerintah lebih dari seorang bawahan.
g.   Azas keseimbangan wewenang dan tanggung jawab, artinya besarnya wewenang yang didelegasikan harus sama dan seimbang dengan besarnya tugas-tugas dan tanggung jawab yang diminta.
h.   Azaz pembagian kerja, artinya Untuk berfungsinya organisasdi hendaknya dilakukan distribusi pekerjaan, karena tanpa adanya pembagian kerja maka manajemen tidak berarti apa-apa dan semua tugas akan langsung dikerjakan sendiri oleh manajer.
i.    Azas efisiensi, artinya dengan pendelegasian wewenang maka manajer akan lebih leluasa melaksanakan tugas-tugas penting daripada melaksanakan hal-hal yang dapat dikerjakan bawahan.

j.    Azas kemutlakan tanggung jawab, artinya setiap delegate yang menerima wewenang, mutlak harus bertanggung jawab kepada delegator mengenai wewenang yang dilakukannya 

No comments :

Post a Comment