E.
Wewenang (Authority)
Wewenang (Authority) hanya dapat dimiliki oleh unsur manusia,
karena manusia harus selalu berperan aktif dalam setiap kegiatan, sehingga
tenaga kerja manusia, alat-alat andal dan canggih yang dimiliki oleh perusahaan
menjadi berguna. Manajemen dan proses manajemen ditetapkan oleh manusia
sehingga manusia merupakan unsur terpenting dalam manajemen. Setiap kegiatan
untuk mencapai tujuan itu harus dengan bantuan tenaga kerja manusia dan tujuan
itupun untuk memenuhi kepuasan dan kebutuhan manusia.
Kedudukan
seorang karyawan baik manajer atau operasional ditentukan oleh authority yang dimilikinya.
Semakin banyak authority yang dimiliki seseorang maka semakin tinggi
kedudukannya dalam organisasi dan sebaliknya.
Wewenang
adalah kekuasaan resmi yang dimiliki seseorang untuk bertindak dan memerintah
orang lain.
Sentralisasi
wewenang adalah bila sebagian besar kekuasaan masih tetap dipegang oleh
pimpinan. Sentralisasi mengakibatkan pimpinan sibuk bekerja, sedangkan bawahan
hanya bekerja santai.
1. Sumber-Sumber Authority
Sumber-sumber authority adalah sebagai
berikut :
a.
Formal
authority theory (teori wewenang formal)
b.
Acceptance
authority theory (teori penerimaan wewenang)
c.
Authority
of the situation (wewenang diperoleh seseorang karena situasi
d.
Position
authority (wewenang karena posisi/jabatan dalam organisasi)
e.
Technical
authority (wewenang diperoleh seseorang karena keahlian khusus sebagai akibat
dari pengalaman, popularitas, kemampuan
dan mengambil keputusan yang jitu.
f.
Yuridis
authority (wewenang itu diperoleh seseorang karena hukum atau undang-undang).
2.
Batas-Batas Authority
Pemimpin
berdasarkan authority yang dimilikinya, berhak memerintah para bawahannya untuk
berbuat atau tidak berbuat. Tetapi ini tidak berarti bahwa seorang manajer
dapat bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, karena authority itu ada
batas-batasnya yaitu :
1) Kemampuan jasmaniah, artinya manajer tidak dapat
memerintahkan suatu tugas kepada para bawahannya diluar kemampuan manusia.
2) Alamiah,
artinya manajer tidak dapat menugaskan para bawahannya untuk menentang kodrat
alam.
3) teknologi,
artinya manajer tidak dapat memerintaha bawahannya untuk melakukan tugas-tugas
yang belum tercapai teknologi/ilmu pengetahuan.
4) Pembatasan ekonomi, artinya wewenang seseorang dibatasi
oleh keadaan ekonomi.
5) Patnership
aggrement, artinya wewenang seorang manajer juga dibatasi oleh rekan kerjanya.
6) lembaga,
artinya wewenang seorang manajer dibatasi oleh anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, kebijakan dan prosedur lembaga bersangkutan.
7) Pembatasan
hukum, artinya wewenang seorang manajer dibatasi oleh hukum, agama, tradisi dan
hak azasi manusia.
F.
Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian
wewenang (delegation authority) mempunyai arti dan makna yang sangat luas.
Pendelegasian wewenang adalah memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh
delegator kepada delegate untuk dikerjakannya atas nama delegator.
Dalam
pendelegasian wewenang delegator perlu memperhatikan beberapa azas, yaitu :
a. Azas
kepercayaan, artinya delegator hanya akan mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada
delegate, jika delegate tersebut dapat dipercaya yang didasarkan pertimbangan
yang objektif mengenai kecakapan, kemampuan, kejujuran dan ketrampilan dan
tanggung jawab dari delegate bersangkutan.
b. Azas
delegasi atas hasil yang diterapkan, artinya Pemimpin (delegator) dalam
mendelegasikan wewenang harus berdasarkan atas hasil pekerjaan yang akan
dilakukan oleh delegate, tidak boleh kurang ataupun lebih.
c. Azas
penentuan fungsi atau azas kejelasan tugas, artinya azas penentuan tugas yang
dilakukan manajer kepada bawahannya harus secara jelas disertai hasil yang
diharapkan. Semakin jelas kegiatan yang harus dilakukan maka akan semakin jelas
delegation of authority dalam organisasi dan semakin jelas pula hubungan
wewenang bagian-bagian lainnya.
d. Azas
rantai berkala, artinya manajer dalam mendelegasikan wewenang harus dilakukan
menurut urutan-urutan kedudukan daripada pejabat yaitu dari atas kebawah.
e. Azas
tingkat wewenang, artinya masing-masing manajer pada setiap tingkat harus
mengambil keputusan dan kebijaksanaan apa saja yang dapat diambilnya sepanjang
mengenai wewenangnya
f. Azas
kesatuan komando, artinya setiap bawahan harus diusahakan agar hanya menerima perintah
dari seorang atasan saja. Tetapi seorang atasan dapat memerintah lebih dari
seorang bawahan.
g. Azas
keseimbangan wewenang dan tanggung jawab, artinya besarnya wewenang yang
didelegasikan harus sama dan seimbang dengan besarnya tugas-tugas dan tanggung
jawab yang diminta.
h. Azaz
pembagian kerja, artinya Untuk berfungsinya organisasdi hendaknya dilakukan
distribusi pekerjaan, karena tanpa adanya pembagian kerja maka manajemen tidak
berarti apa-apa dan semua tugas akan langsung dikerjakan sendiri oleh manajer.
i. Azas
efisiensi, artinya dengan pendelegasian wewenang maka manajer akan lebih
leluasa melaksanakan tugas-tugas penting daripada melaksanakan hal-hal yang
dapat dikerjakan bawahan.
j. Azas
kemutlakan tanggung jawab, artinya setiap delegate yang menerima wewenang,
mutlak harus bertanggung jawab kepada delegator mengenai wewenang yang
dilakukannya
No comments :
Post a Comment